IPO BPR dan BPRS Dilakukan Secara Berkala

NERACA

Jakarta- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) akan dilakukan secara bertahap."Kita benar-benar akan selektif, secara gradual dan secara bertahap. Tentu kita akan mulai membolehkan BPR-BPR ini secara tahapan-tahapan. Kita sedang perkuat ini sebenarnya, bagaimana persyaratan-persyaratannya,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dian menambahkan, nantinya akan ada pengelompokan menjadi tiga jenis BPR/S berdasarkan tingkatan atau tiering. Setiap tiering merefleksikan tingkat kesehatan dan permodalan yang dimiliki oleh BPR/S."Ini yang sedang kita kerjakan secara lebih detail sebelum memang bisa IPO," imbuh dia.

Dirinya juga mengingatkan bahwa tidak semua BPR/S bisa melantai di bursa, sebab terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi BPR/S terlebih dahulu. Reputasi BPR juga akan dipertaruhkan apabila mereka menyelenggarakan IPO."Tidak sembarangan (BPR yang menyelenggarakan IPO). Karena kita akan memastikan bahwa investor tidak akan dirugikan. Kan bahaya nanti kalau kinerja BPR malah tidak baik, investor akan tidak percaya lagi kepada BPR," kata dia.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menerbitkan POJK No 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang berlaku sejak 30 April 2024. POJK tersebut dirancang untuk memperkuat kelembagaan dan permodalan BPR/S melalui konsolidasi dengan cara penggabungan atau peleburan, serta perintah pelaksanaan penggabungan atau peleburan terutama bagi BPR dan BPRS grup dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau dikenal dengan pendekatan single presence policy.

Pengaturan dalam POJK itu juga sekaligus membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal. BPR dan BPRS yang dapat melantai di bursa efek harus memenuhi persyaratan yang memperhatikan antara lain permodalan yang baik, tingkat kesehatan, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun persyaratan-persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 35 POJK 7/2024. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penawaran umum efek melalui pasar modal dilakukan dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan/atau efek bersifat utang berupa obligasi bagi BPR atau sukuk bagi BPRS. BPR/S yang akan melakukan penawaran umum harus memenuhi persyaratan termasuk modal inti paling sedikit Rp80 miliar.
Syarat lain yaitu penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2, serta tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, yang mana keseluruhannya dinilai dalam dua periode terakhir.

BERITA TERKAIT

PLN Indonesia Power UBP Priok - Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha

Jelang perayaan Idul Adha 1445 H, PT PLN  Indonesia Power UBP Priok memastikan kehandalan dan keamanan pasokan listriknya.  UBP Priok…

Manfaatkan Pengelolaan Sampah Berbasis Carbon Neutral

Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab sangat penting untuk mewariskan kelestarian lingkungan buat anak cucu. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat dalam mengelola…

Akuisisi Tol MBZ - Nusantara Infra Private Sector Terbesar di Tol

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Nusantara Infrastructure Tbk (Perusahaan) menyetujui keempat mata acara rapat. Keempat mata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PLN Indonesia Power UBP Priok - Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha

Jelang perayaan Idul Adha 1445 H, PT PLN  Indonesia Power UBP Priok memastikan kehandalan dan keamanan pasokan listriknya.  UBP Priok…

Manfaatkan Pengelolaan Sampah Berbasis Carbon Neutral

Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab sangat penting untuk mewariskan kelestarian lingkungan buat anak cucu. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat dalam mengelola…

Akuisisi Tol MBZ - Nusantara Infra Private Sector Terbesar di Tol

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Nusantara Infrastructure Tbk (Perusahaan) menyetujui keempat mata acara rapat. Keempat mata…